Kemenkum Malut dan JMSI Dorong Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Halteng dan Haltim


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima audiensi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DPD Maluku Utara terkait pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Meeting Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Rabu (3/6).

Audiensi tersebut bertujuan mendorong perluasan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan layanan bantuan hukum. Salah satu langkah yang ditempuh yakni membangun sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan JMSI Malut dalam mendukung pembentukan Organisasi Bantuan Hukum di dua kabupaten tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan bahwa keberadaan Organisasi Bantuan Hukum merupakan instrumen penting dalam menjamin akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Pembentukan Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur menjadi salah satu prioritas strategis dalam pemerataan layanan hukum di Maluku Utara. Kehadiran OBH diharapkan dapat memperkuat layanan konsultasi hukum, pendampingan perkara, penyuluhan hukum, hingga pembinaan masyarakat. Selain itu, pembentuka Pos Bantuan Hukum pada seluruh desa dan kelurahan di Maluku Utara merupakan upaya bersama dalam mewujudkan layanan hukum inklusif dan berkeadilan,” ujar Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa setiap lembaga yang akan menjadi Pemberi Bantuan Hukum wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum Nomor PHN-HN.04.03-231.

“Sebagai calon Pemberi Bantuan Hukum, lembaga harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan yang jelas, sekretariat atau kantor tetap, program kerja di bidang bantuan hukum, serta sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” jelas Mia.

Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dan akreditasi dilakukan secara bertahap melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen maupun kondisi organisasi. Tim verifikasi akan menilai kelengkapan persyaratan, kapasitas kelembagaan, pengalaman dalam kegiatan bantuan hukum, serta komitmen organisasi dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan secara profesional serta berkelanjutan.

Kemudian, Ketua Pembina JMSI Maluku Utara, Julfan Hi Usman, mengatakan komitmen JMSI untuk mendukung program bantuan hukum melalui publikasi dan diseminasi informasi kepada masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami haknya untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Karena itu, diperlukan edukasi dan penyebarluasan informasi secara masif agar layanan bantuan hukum dapat diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” ungkapnya.

Adapun audiensi berlangsung konstruktif dan menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Malut dan JMSI Malut dalam mendukung pembentukan OBH di Halteng dan Haltim. Selain itu, kedua pihak juga sepakat mendorong kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi bantuan hukum, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Melalui sinergi yang terbangun, diharapkan kehadiran Organisasi Bantuan Hukum di Halteng dan Haltim, khususnya dan Malut umumnya sehingga masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum.


Next Post

DPW NasDem Lampung Resmi Lantik Pengurus Bahu, Siap Berikan Advokasi Hukum untuk Masyarakat

Rab Jun 3 , 2026
BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Badan Advokasi […]