PURWOKERTO — Lapas Kelas IIA Purwokerto bersama KPKNL Purwokerto melaksanakan kegiatan penilaian Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka pemanfaatan sewa lahan milik Lapas Kelas IIA Purwokerto, Senin (25/05/2026).
Kegiatan penilaian tersebut dilakukan terhadap dua lokasi lahan BMN yang direncanakan untuk pengembangan pemanfaatan, yaitu lahan di Jalan Brobahan dan Gang Telpon Purwokerto yang akan digunakan untuk kegiatan perbengkelan, serta lahan di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang direncanakan untuk penanaman sereh wangi.
Tim dari KPKNL Purwokerto melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek guna memastikan kondisi lahan serta mendukung proses verifikasi dan penilaian. Selain itu, tim juga melakukan pengumpulan data dan informasi lapangan sebagai dasar dalam penentuan nilai wajar sewa atas objek BMN dimaksud.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Urusan Umum, serta staf umum Lapas Kelas IIA Purwokerto. Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, akuntabel, dan optimal.
“Kegiatan penilaian BMN ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, akuntabel, dan optimal. Pemanfaatan lahan di Lapas Kelas IIA Purwokerto diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap PNBP, tetapi juga mendukung program pembinaan kemandirian warga binaan melalui kegiatan produktif seperti perbengkelan dan penanaman sereh wangi,” ujar Kalapas.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemanfaatan BMN dapat berjalan optimal, tertib, serta memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penguatan tata kelola aset negara di lingkungan pemasyarakatan.
(Humas Lapas Purwokerto)



