Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka mendukung transformasi digital layanan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui serangkaian koordinasi yang dilaksanakan bersama Direktorat Teknologi Informasi DJKI, Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan (P2L), serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang (19-20/5).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai langkah strategis yang dilakukan DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual berbasis digital sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah. Menurutnya, penguatan sistem layanan dan edukasi teknis menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih maju dan berdaya saing di Maluku Utara.
“Percepatan digitalisasi layanan kekayaan intelektual DJKI termasuk peningkatan kapasitas penyusunan deskripsi paten bagi tim Kanwil, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian sangat penting. Transformasi layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum secara lebih cepat, sekaligus mendorong lahirnya inovasi daerah yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing,” ujar Argap dalam keterangannya, Senin (25/5).
Hal ini sejalan dengan upaya Kanwil Kemenkum Malut mendorong peningkatan ekonomi daerah berbasis keunggulan produk lokal, dan kreativitas dari para inovatpr di daerah.
Dalam pertemuan bersama Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengembangkan aplikasi khusus untuk mempermudah proses penyusunan deskripsi Indikasi Geografis yang selama ini dinilai cukup rumit karena harus memuat secara detail hubungan antara karakteristik produk dengan faktor alam, budaya, dan lokasi geografis suatu wilayah.
“Dengan aplikasi baru ini, pembuatan deskripsi Indikasi Geografis menjadi lebih terstruktur dan mudah, bahkan bagi pemula sekalipun,” ujar Chusni yang pernah mengemban tugas sebagai Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum Malut tersebut.
Chusni menambahkan bahwa aplikasi yang tengah dikembangkan tersebut, proses penyusunan deskripsi Indikasi Geografis diharapkan menjadi lebih sederhana, sistematis, dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengajukan perlindungan IG.
“Pencapaian lain yang menjadi terobosan besar adalah percepatan penerbitan sertifikat merek. Jika sebelumnya sertifikat merek baru dapat terbit dalam waktu sekitar enam bulan setelah pendaftaran lengkap, melalui sistem layanan terintegrasi hasil koordinasi tersebut target waktu penerbitan kini dipangkas drastis menjadi hanya 32 hari,” terangnya.
Sinergi juga dibangun Kakanwil Kemenkum Malut bersama Kepala Bagian Program dan Laporan DJKI, Nuralia yang menyampaikan penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual, khususnya paten, menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan perjanjian kinerja dan rencana aksi.
“Perjanjian kinerja kami mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual, khususnya paten. Oleh karena itu, kami merencanakan sinergitas dengan Direktorat Paten untuk mengedukasi tim Kanwil, PT, dan lembaga penelitian. Inilah wujud pelaksanaan renaksi secara konkret,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan, Rifan Fikri menambahkan bahwa penyusunan deskripsi paten masih menjadi salah satu kendala utama bagi para inventor di daerah sehingga diperlukan pendampingan teknis yang berkelanjutan.
“Direktorat Paten akan melaksanakan kegiatan teknis di Kanwil Malut. Tim Kanwil yang telah terlatih selanjutnya akan berperan sebagai fasilitator bagi para peneliti di PT dan lembaga penelitian. Ini adalah model pendampingan berantai yang efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea bersama Analis KI Muda, Suhaemi Djunaidi mengatakan melalui koordinasi tersebut, ruang lingkup sinergitas yang disepakati meliputi pelatihan teknis penyusunan deskripsi paten bagi tim kekayaan intelektual Kanwil, sosialisasi dan klinik konsultasi paten bagi dosen dan peneliti, pendampingan penyusunan deskripsi paten secara daring maupun luring, serta monitoring dan evaluasi capaian perjanjian kinerja secara berkala oleh Bagian P2L DJKI.
“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut direncanakan mulai dilaksanakan secara bertahap pada Juli 2026 hingga akhir tahun anggaran dengan evaluasi berkala guna memastikan seluruh target rencana aksi dapat tercapai secara optimal,” ungkap Zulfikar.
Melalui koordinasi dan sinergitas yang berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara menargetkan peningkatan kualitas dan kuantitas permohonan kekayaan intelektual, khususnya merek, Indikasi Geografis, dan paten dari wilayah Maluku Utara sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kekayaan intelektual.


