Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 7 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Halmahera Timur secara hybrid di Ruang Rapat Pala Ternate, Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (13/05).
Rapat harmonisasi tersebut membahas sejumlah Raperbup strategis, yakni tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Peta Batas Desa Batu Raja, Peta Batas Desa Subaim, Peta Batas Desa Mekar Sari, Peta Batas Desa Bumi Restu, Peta Batas Desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile, serta Tata Cara Pengisian dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Halmahera Timur.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, di antaranya Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan, Perwakilan Bagian Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta sejumlah jajaran lainnya. Sementara Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa beserta jajaran mengikuti kegiatan secara daring.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, dalam sambutannya yang disampaikan secara daring menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah telah melalui proses analisis, pemantapan, dan pembulatan konsepsi sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kualitas substansi dan teknis penyusunan yang baik,” ujar Mia.
Ia juga menyampaikan bahwa proses harmonisasi harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemrakarsa untuk mendiskusikan berbagai hal yang masih memerlukan penjelasan maupun penyesuaian agar diperoleh rumusan norma yang tepat, efektif, dan implementatif.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Timur, Rusli M. Hasan, menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang Kanwil Kemenkum Malut yang telah melakukan harmonisasi terhadap ketujuh rancangan tersebut. Menurutnya, proses harmonisasi sangat penting dalam mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperbaiki baik secara substansi maupun teknis penyusunan.
Dalam pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menyampaikan sejumlah catatan perbaikan terhadap ketujuh Raperbup tersebut. Terkait Raperbup Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, secara kewenangan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, namun diperlukan penyesuaian substansi, termasuk perubahan judul menjadi “Mekanisme dan Tata Kerja Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah” serta penyesuaian norma terkait penjangkauan, pengendalian, dan pendampingan.
Sementara itu, lima Raperbup terkait batas desa dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, meskipun masih terdapat sejumlah catatan teknis terkait penulisan skala peta dan penyusunan norma agar lebih sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait Raperbup tentang Tata Cara Pengisian dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, TKH menyampaikan bahwa materi muatan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan untuk diatur melalui Peraturan Bupati, sehingga disarankan untuk dimuat dalam perubahan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Rapat harmonisasi ditutup oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya, yang meminta agar pemrakarsa segera menyerahkan draft bersih dan dokumen administratif lainnya melalui aplikasi e-harmonisasi guna mempercepat proses finalisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah di Kabupaten Halmahera Timur. Menurutnya, harmonisasi merupakan langkah penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dibentuk benar-benar harmonis, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Malut perlu terus diperkuat guna mendukung pembentukan produk hukum daerah yang responsif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Maluku Utara.



