Besok Diluncurkan GEMAPATAS TAWAF, Percepatan Sertifikasi 1.634 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang Ditarget Selesai Tahun Ini


KABUPATEN TANGERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang akan resmi meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) pada besok hari, Rabu (6/5/2026). Acara peluncuran dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di YABIKA Islamic School, Jalan Raya Perum Asabri Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga dapat diikuti secara daring melalui pertemuan Zoom maupun siaran langsung di kanal YouTube resmi @PEMKABTANGERANG.

Peluncuran gerakan strategis ini akan dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat penting, di antaranya Bupati Tangerang Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang H. Achmad Jubaedi, S.Ag, M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Effendi, S.ST, M.M, QRMP, serta Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Banten KH. Hefnis Gunawan.

Gerakan ini disiapkan sebagai langkah nyata untuk menjawab tantangan masih banyaknya aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum. Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) milik Kementerian Agama Republik Indonesia, tercatat terdapat sebanyak 1.634 bidang tanah wakaf yang tersebar di 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang dan hingga saat ini belum tersertifikasi. Kondisi ini dinilai memiliki celah dalam kepastian hukum, yang berpotensi menimbulkan risiko sengketa batas, pemanfaatan yang tidak optimal, hingga kerentanan terhadap penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, S.ST, M.M, QRMP menegaskan bahwa perlindungan aset umat menjadi prioritas utama pihaknya.

“Tanah wakaf adalah aset bersama yang nilainya tak ternilai dan manfaatnya abadi bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum atas tanah wakaf adalah hak sekaligus kebutuhan mendesak umat. Kami tidak ingin ada lagi aset wakaf yang terlantar, tidak jelas batasnya, atau bahkan disalahgunakan karena belum bersertifikat,” tegas Febri Effendi.

Ia menambahkan, percepatan penyelesaian sertifikasi ini dilakukan agar manfaat tanah wakaf dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat untuk jangka panjang.

“Dengan kepastian hukum, pengelolaan tanah wakaf menjadi lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Ini adalah wujud nyata pelayanan negara untuk melindungi aset umat, sekaligus mendukung reforma agraria yang adil dan menyeluruh di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Awalnya, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf ini direncanakan berjalan bertahap dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yaitu mulai tahun 2026 hingga 2028. Namun, mengingat tingginya urgensi perlindungan aset umat serta sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mempercepat reforma agraria dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, target tersebut kemudian dipercepat menjadi hanya dalam satu tahun anggaran. Artinya, seluruh potensi bidang tanah wakaf yang telah teridentifikasi diharapkan dapat diselesaikan proses sertifikasinya sepenuhnya pada akhir Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan kegiatan sertifikasi dilakukan secara terpadu dan sistematis, dimulai dari pemasangan tanda batas sebagai bentuk penegasan batas fisik di lapangan, dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan secara menyeluruh, hingga proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga memastikan akurasi data spasial dan yuridis sebagai dasar penerbitan hak atas tanah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain terhadap 1.634 bidang tanah wakaf yang telah terdata dalam SIWAK, upaya percepatan legalisasi juga akan diperluas dan dioptimalkan pada potensi bidang tanah wakaf lainnya yang belum terinventarisasi dalam sistem. Hal ini mencakup tanah yang digunakan untuk tempat ibadah keagamaan yang belum bersertipikat, serta tanah milik badan atau yayasan pendidikan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk memastikan seluruh aset keagamaan dan sosial di wilayah ini memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat luas.

Mengusung semangat “Dari Umat, Oleh Umat, untuk Kemaslahatan Umat”, gerakan GEMAPATAS TAWAF mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga aset wakaf agar tetap aman dan bermanfaat selamanya. Melalui sinergi lintas sektor, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program ini tidak hanya selesai secara kuantitas tepat waktu, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi konflik, serta memperkuat keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih rinci atau ingin berpartisipasi dalam kegiatan ini, dapat mengaksesnya melalui tautan resmi di https://linktr.ee/Gemapatastawaf, atau menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di nomor telepon 0811 1068 000. Informasi juga tersedia melalui situs web resmi di kab-tangerang.atrbpn.go.id maupun akun media sosial resmi Kantah Kabupaten Tangerang di YouTube, Instagram, Facebook, dan X.

Program ini didukung penuh oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan semangat memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya.(*)


Next Post

Dorong Kesadaran Hukum Musik Komersial, Kemenkum Malut Perkuat Peran KI dan Koperasi di Morotai

Sel Mei 5 , 2026
Morotai – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil […]