Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan dan Kemenag Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi


Kabupaten Tangerang – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menggelar rapat percepatan pensertipikatan tanah wakaf bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Rabu (22/04), di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mendorong percepatan legalisasi aset wakaf dan tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Plh. Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Amirsyah, saat membuka kegiatan menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan target pensertipikatan tanah wakaf secara optimal. Ia menyampaikan, koordinasi teknis akan dipimpin oleh Seksi Survei dan Pemetaan (SP), sementara aspek yuridis dikoordinasikan oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP).

Kasi Survei dan Pemetaan, Andika, menjelaskan bahwa terdapat 29 kecamatan yang menjadi target kegiatan. Proses pengukuran akan diawali dengan verifikasi status bidang tanah, baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum.

“Jika sudah terdaftar, akan dilakukan penanganan khusus sesuai kondisi data. Kami juga menyiapkan 23 petugas ukur yang dibagi per wilayah kecamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahapan kegiatan meliputi pemasangan tanda batas, identifikasi lapangan, hingga penyusunan jadwal pengukuran secara bertahap di setiap desa.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budinta, menyampaikan arahan pimpinan agar percepatan dilakukan melalui gerakan pemasangan tanda batas secara masif dan kolaboratif.

“Target penyelesaian sebanyak 1.634 bidang tanah wakaf diharapkan dapat tercapai dalam waktu tiga bulan,” katanya.

Untuk mendukung target tersebut, akan disusun roadmap kegiatan serta diterbitkan Surat Keputusan sebagai dasar pelaksanaan.
Dari sisi pendaftaran, Koordinator Substansi menekankan pentingnya peran nadzir dalam proses pensertipikatan. Pembentukan dan validasi nadzir menjadi tahapan awal yang krusial sebelum proses administrasi dilakukan.

Pada aspek teknis di lapangan, masih ditemukan kendala berupa kurangnya pemahaman pemohon terkait batas bidang tanah. Oleh karena itu, diperlukan pelaporan kegiatan lapangan secara berkala yang dilengkapi dokumentasi berbasis geotagging.

Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang menyatakan kesiapan mendukung penuh kegiatan ini, termasuk penunjukan PIC serta koordinasi gerakan pemasangan tanda batas dalam waktu dekat. Selain itu, Kemenag juga akan memberikan pendampingan kepada para nadzir dalam proses pengisian berkas guna memperlancar tahapan administrasi.

Melalui sinergi lintas sektor ini, percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan tempat ibadah di Kabupaten Tangerang diharapkan dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemanfaatan tanah secara optimal bagi masyarakat. (MN)


Next Post

Kasrem 052/Wkr Hadiri Aksi Hijau, 1.000 Pohon Ditanam di Pagedangan

Rab Apr 22 , 2026
Tangerang – Kasiter Kasrem 052/Wijayakrama, Kolonel Arh Tamaji, S.Sos., M.I.Pol., mewakili Danrem 052/Wkr menghadiri kegiatan penanaman 1.000 pohon dalam rangka […]