Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sejumlah Ruas Jalan Utama


KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Tangerang, seperti Jalan Otista, Jalan M. Toha, dan Jalan Merdeka, pada Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa petugas masih menemukan sejumlah PKL yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, hingga jalur hijau dan saluran air sebagai lokasi berjualan.

“Semua ditertibkan, tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga estetika kota serta meningkatkan kenyamanan ruang publik bagi masyarakat,” ujar Mulyani.

Ia menegaskan, area tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas, sehingga tidak boleh digunakan untuk aktivitas berdagang.

Lebih lanjut, Mulyani menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Penegakan Perda ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para PKL agar mematuhi ketentuan yang ada dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.

Kesadaran bersama, menurutnya, menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, nyaman, dan layak huni bagi seluruh masyarakat.(*)


Next Post

Jelang Penilaian WBBM, Kanwil Kemenkum Malut Optimalkan Kinerja dan Layanan

Sen Apr 20 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan desk evaluasi pembangunan Zona […]