Kemenkum Malut Dorong UMKM Miliki Merek untuk Pelindungan Hukum


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memberikan pelayanan hukum melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI) dengan penyerahan secara langsung sertifikat merek kepada salah satu pelaku UMKM, bertempat di ruang pelayanan Kanwil Kemenkum Malut, Senin (13/04).

Penyerahan tersebut merupakan komitmen Kanwil Kemenkum Malut memberikan kepastian hukum di tandai dengan pemberian sertifikat merek tersebut Qubrah A’yun Frozen Food sebagai bentuk pengakuan hukum atas kepemilikan merek usahanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), yang mengatakan penyerahan sertifikasi merek sabagai pengakuan hukum memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di wilayah l.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan publik salah satunya dengan penyerahan sertifikat merek kepada pelaku usaha sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum atas merek yang digunakan,” ujar Argap Situngkir.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menjelaskan bahwa merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga merupakan aset penting yang harus dilindungi.

“Merek tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga aset yang perlu dijaga dari potensi sengketa maupun peniruan oleh pihak lain. Dengan sertifikat merek, pelaku usaha memiliki hak eksklusif serta kepastian hukum,” jelas Rian.

Melalui penyerahan sertifikat merek ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus mendorong lebih banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya pendaftaran merek. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran kekayaan intelektual.


Next Post

Kemenkum Malut Gelar Pemetaan, Harmonisasi dan Penyusunan Naskah Akademik Produk Hukum di Haltim

Rab Apr 15 , 2026
Maba – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi harmonisasi dan penyusunan naskah akademik, serta […]