“Jangan Ada Pembiaran, DPRD Kota Tangerang Minta Tiang Internet Ilegal di Cipondoh Dicabut


Kota Tangerang – Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, menyoroti maraknya pemasangan tiang internet ilegal di wilayah Cipondoh dan meminta pemerintah bertindak tegas tanpa pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.

Turidi menilai pemasangan tiang internet tanpa izin merupakan pelanggaran aturan dan dapat merugikan masyarakat, terutama jika berdiri di lahan pribadi tanpa persetujuan pemilik lahan maupun izin resmi dari pemerintah.

“Investasi kita dukung, tapi harus taat aturan. Jangan sampai ada provider yang seenaknya pasang tiang tanpa izin. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Turidi.

Ia meminta Pemerintah Kota Tangerang bersama Satpol PP segera melakukan penertiban, termasuk penyegelan hingga pencabutan tiang yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, penegakan aturan harus tegas dan tidak boleh setengah-setengah. Jika terbukti ilegal, maka tiang harus dicabut dan pihak provider harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Kalau ilegal ya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dalam waktu dekat, DPRD Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan Komisi I untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait guna membahas persoalan tersebut dan mencari solusi penataan jaringan utilitas di Kota Tangerang.

Turidi juga menyoroti keterbatasan alat penertiban di lapangan. Ia memastikan DPRD siap mendukung melalui anggaran perubahan agar penertiban dapat berjalan maksimal.

“Kami di DPRD siap mendukung dari sisi anggaran. OPD harus segera ajukan kebutuhan alat dan operasional agar penindakan bisa berjalan maksimal,” katanya.

Sebelumnya, warga Cipondoh Indah melaporkan adanya pemasangan tiang internet milik MyRepublic yang diduga berdiri di lahan pribadi tanpa izin. Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan ke Polsek Cipondoh dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Turidi berharap ke depan pemerintah dapat lebih sigap dan preventif agar pemasangan tiang internet atau utilitas lainnya tidak lagi dilakukan secara sembarangan tanpa izin.

“Jangan sampai kota ini semrawut karena pemasangan tiang ilegal. Semua harus tertib, harus berizin, dan harus sesuai aturan,” pungkasnya.(zher)


Next Post

Terminal Poris Plawad Tangerang Catat 5.761 Penumpang Selama Arus Balik Lebaran 2026

Sen Mar 30 , 2026
Kota Tangerang – Tren peningkatan jumlah penumpang selama arus balik Lebaran 2026 terjadi di Kota Tangerang. Salah satunya terlihat di […]