Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Berlakukan Pembatasan Kendaraan Berat Saat Mudik Lebaran 2026


Tangerang – Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur arteri dan tol.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2026.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik Lebaran,” ujar AKBP Nopta Histaris Suzan, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan material tambang atau bahan bangunan.
Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kendaraan yang masih diperbolehkan melintas antara lain pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur, daging, ikan, telur hingga minyak goreng,” jelasnya.

AKBP Nopta juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi mendukung kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kamseltibcar Lantas selama arus mudik Lebaran 2026 agar perjalanan menjadi aman, nyaman dan keluarga dapat sampai di kampung halaman dengan selamat,” katanya.

Ia juga menambahkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian di perjalanan dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.

“Dengan sinergi dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, diharapkan arus mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar, tertib dan aman,” pungkasnya.(zher)


Next Post

Akses Jalan Rel Ditutup, Warga Cibayana Solear Bersatu Kirim Permohonan ke PJKA Pusat

Sab Mar 14 , 2026
Tangerang – Warga Kampung Cibayana RT 13/03, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan kepada PJKA Pusat agar membuka […]