Satpol PP Kota Tangerang Data Bangunan Liar di Lahan Pemerintah, Warga Diminta Bongkar Sendiri


KOTA TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mulai mendata sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah dan fasilitas umum di kawasan Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kamis (12/3/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pendataan tersebut dipimpin langsung oleh

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, bersama jajaran petugas di lapangan. Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada warga yang menempati bangunan tersebut.
Agapito menegaskan, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif dengan mengedepankan dialog dan pemahaman kepada masyarakat.

“Pendataan dan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan perda. Kami juga mengajak para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Agapito.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar di atas tanah milik pemerintah maupun fasilitas umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak estetika lingkungan perkotaan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada warga. Harapannya masyarakat bersedia membongkar sendiri bangunannya tanpa perlu dilakukan tindakan penertiban secara tegas,” jelasnya.

Satpol PP berharap langkah pendataan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku sehingga pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terlebih di atas lahan milik pemerintah atau fasilitas umum yang dapat mengganggu tata ruang kota.

“Dengan adanya kegiatan pendataan dan sosialisasi ini, kami berharap terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Agapito.
(Zher)


Next Post

Trantib Jatiuwung Monitoring Depo Transit Sampah, Warga Diingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan

Kam Mar 12 , 2026
KOTA TANGERANG — Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jatiuwung melakukan monitoring di lokasi depo transit sampah yang berada di […]