Bapenda Kota Tangerang Sosialisasikan Mutasi dan Pecah PBB, Kiki Wibhawa: Layanan Gratis Tanpa Dipungut Biaya


KOTA TANGERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan mutasi atau pecah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Layanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui data objek maupun subjek pajak sesuai kondisi terbaru kepemilikan.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, mutasi objek atau subjek pajak merupakan perubahan data PBB-P2 yang terjadi akibat adanya peristiwa atau perbuatan hukum yang menyebabkan peralihan kepemilikan.

“Mutasi objek atau subjek pajak dilakukan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau perubahan data objek pajak, misalnya karena jual beli, hibah, waris, atau peralihan hak lainnya,” ujar Kiki Wibhawa, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, mutasi PBB-P2 tidak terjadi secara otomatis meskipun sertifikat tanah sudah berganti nama pemilik. Hal ini karena PBB-P2 merupakan jenis pajak yang bersifat self-assessment, di mana wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan data tersebut.

“Mutasi tidak otomatis terjadi setelah sertifikat berganti nama. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan mutasi agar data PBB sesuai dengan kondisi kepemilikan terbaru,” jelasnya.

Kiki menambahkan, secara umum terdapat dua jenis mutasi PBB-P2 yang dapat diajukan masyarakat, yaitu mutasi objek pajak yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat.

Untuk objek pajak yang sudah bersertifikat, masyarakat perlu melengkapi sejumlah dokumen seperti formulir permohonan, akta peralihan (jual beli, hibah, waris, dan lainnya), BPHTB yang telah divalidasi, sertifikat tanah, SPPT PBB induk, bukti lunas PBB hingga tahun peralihan, IMB atau surat keterangan bangunan dari kelurahan, KTP, KK, foto objek pajak, serta titik koordinat objek pajak.

Pengajuan mutasi dapat dilakukan langsung di loket pelayanan Bapenda atau melalui layanan daring di laman pbb.tangerangkota.go.id.

Kiki juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan seluruh berkas dalam bentuk digital guna mempercepat proses pelayanan.

“Kami menyarankan agar dokumen dibawa dalam bentuk softcopy atau menggunakan flashdisk agar proses pelayanan lebih cepat dan mengurangi waktu antrean,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh layanan mutasi maupun pecah PBB di Bapenda Kota Tangerang tidak dipungut biaya alias gratis.

“Seluruh pelayanan mutasi atau pecah PBB di Bapenda Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat langsung mengurus sendiri tanpa melalui perantara,” tegas Kiki.

Bapenda Kota Tangerang juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui WhatsApp di nomor 0821-3333-5530.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya melakukan pembaruan data PBB-P2 agar administrasi perpajakan daerah menjadi lebih tertib dan akurat.(zher)


Next Post

Bapenda Kota Tangerang Hadirkan Loket Keliling Diskon PBB, Warga Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

Sen Mar 9 , 2026
KOTA TANGERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menghadirkan layanan Loket Keliling Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam […]