Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (4/3), bertempat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut dan secara daring melalui Zoom Meeting.
Empat Ranperbup yang diharmonisasi meliputi: Ranperbup tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum pada Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Masyarakat; Ranperbup tentang Rencana Strategis Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas; Ranperbup tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat; serta Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas di Kabupaten Halmahera Utara.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, yang menyampaikan bahwa sebelumnya Tim Kerja Harmonisasi (TKH) telah melakukan analisis awal guna memastikan hasil harmonisasi yang maksimal dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa pasca harmonisasi, Kanwil akan menerbitkan surat selesai harmonisasi disertai sejumlah catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemrakarsa.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Haerudin, yang hadir secara daring, menyampaikan apresiasi kepada jajaran perancang Kanwil Kemenkum Malut atas proses harmonisasi tersebut. Menurutnya, harmonisasi sangat penting untuk memastikan Ranperbup yang diajukan sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam pemaparan analisis, TKH menyampaikan sejumlah catatan teknis dan substantif, mulai dari aspek konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, sistematika penulisan, penggunaan huruf kapital dan tanda baca, hingga substansi norma yang perlu disesuaikan. Dari aspek kewenangan, dua Ranperbup yakni tentang Pola Tata Kelola BLUD dan Rencana Strategis Layanan Umum Daerah dinyatakan sebagai delegasi dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan sejumlah perbaikan teknis.
Sementara itu, dua Ranperbup lainnya yang bersifat atributif, yakni tentang Pengelolaan Keuangan BLUD dan Standar Pelayanan Minimal BLUD, memerlukan penyesuaian pada konsideran dan dasar hukum. TKH juga menyoroti adanya penyaduran sejumlah pasal dari peraturan yang lebih tinggi. Menanggapi pertanyaan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara, Yohana, terkait penyaduran pasal, TKH menjelaskan bahwa penyaduran diperkenankan sepanjang bersifat pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma lanjutan, dan tidak sekadar mengulang norma yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
Rapat ditutup oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum Malut, Ekky Indra Wijaya, yang menegaskan bahwa hasil analisis konsepsi, pembulatan, dan pemantapan tersebut diharapkan menjadi perhatian pemrakarsa agar Ranperbup yang ditetapkan nantinya berkualitas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungannya terhadap proses harmonisasi tersebut sebagai bagian dari penguatan kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan norma, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami mendorong agar seluruh catatan perbaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Ranperbup ini benar-benar mampu mendukung tata kelola BLUD Puskesmas yang profesional dan akuntabel,” ujar Argap.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan baik dan lancar. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan menerbitkan surat selesai harmonisasi dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara guna penyempurnaan dan percepatan penetapan keempat Ranperbup tersebut.



