Pemkab Kepulauan Sula Kunjungi Kanwil Kemenkum Malut, Percepat Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual


Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima kunjungan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (4/3), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Malut. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum terhadap potensi lokal dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Ibu Mardia Umasangadj, bersama staf Bagian Hukum. Dari pihak Kanwil Kemenkum Malut hadir Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea, bersama Suhaemi, Hasbi Ibrahim, dan Kresna.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa secara normatif pengaturan rezim Kekayaan Intelektual telah tersedia melalui berbagai Undang-Undang di tingkat nasional. Namun demikian, keberadaan Perda KI menjadi bentuk konkret partisipasi pemerintah daerah dalam memperkuat pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayahnya, khususnya dalam mendukung produk unggulan daerah.

Kanwil juga mendorong agar Kelompok Masyarakat Produktif (KMP) di Kabupaten Kepulauan Sula dapat segera berjalan aktif, terutama dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif sebagai instrumen perlindungan produk unggulan. Selain itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah dinilai strategis guna memudahkan akses informasi, pendampingan, serta proses pendaftaran dan pencatatan KI.

Terkait substansi Perda KI, Pemerintah Daerah akan berkoordinasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan (P3H) guna memperkuat materi muatan, termasuk evaluasi terhadap pengaturan sanksi dan mekanisme implementasinya. Draft Perda KI akan segera disampaikan kepada Kanwil untuk dilakukan harmonisasi dan pembahasan lebih lanjut agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Sula, Mardia Umasangadj, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Malut.

“Kami menyadari bahwa potensi daerah Kepulauan Sula cukup besar, namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum. Melalui pembentukan Perda KI dan pendampingan dari Kanwil, kami berharap perlindungan terhadap produk dan karya masyarakat dapat lebih terarah dan memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mendorong percepatan pembentukan Perda KI.

“Kami mendukung penuh langkah percepatan ini. Regulasi daerah yang komprehensif akan menjadi landasan kuat dalam memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan daya saing produk lokal. Kanwil Kemenkum Malut siap ikut serta dan melakukan pendampingan hingga Perda KI dapat ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif,” tegas Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan pendampingan intensif dalam proses penyusunan dan harmonisasi draft Perda KI, memperkuat koordinasi dengan P3H terkait substansi regulasi, serta mendorong percepatan pembentukan Sentra KI dan aktivasi KMP guna memastikan implementasi Perda berjalan efektif dan berkontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah di Kabupaten Kepulauan Sula.


Next Post

Hari Kedua Pendampingan IRH 2026, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara Pastikan Kesiapan Zona II

Rab Mar 4 , 2026
Ternate – Komitmen memperkuat Index Reformasi Hukum (IRH) di daerah kembali ditegaskan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara […]