Kemenkum Malut Sosialisasikan Layanan Apostille kepada Dukcapil Halmahera Barat


Jailolo – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Layanan AHU Lainnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (3/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi lintas instansi dalam mendukung kemudahan layanan hukum bagi masyarakat.

Tim Layanan AHU diterima langsung oleh Kepala Dukcapil Halmahera Barat, Andi, bersama jajaran. Dalam kesempatan tersebut, tim memaparkan materi terkait layanan Apostille atau legalisasi dokumen publik, termasuk dasar hukum pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.

Selain menjelaskan landasan hukum, tim juga memaparkan peran strategis Kanwil Kemenkum Malut sebagai narahubung layanan Apostille di daerah. Kanwil berfungsi melakukan koordinasi dengan instansi penerbit dokumen, menangani kendala teknis dalam pelaksanaan layanan, serta menjadi perpanjangan tangan dalam pencetakan sertifikat Apostille di wilayah sehingga masyarakat tidak perlu ke luar daerah untuk mendapatkan layanan tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan pula alur proses dan tahapan verifikasi permohonan Apostille yang dilakukan secara daring melalui layanan AHU Online. Transformasi digital ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri maupun dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan koordinasi layanan Apostille dengan pemerintah daerah.

“Kami mendorong sinergi antara Kanwil dan Dukcapil agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam layanan legalisasi dokumen publik. Apostille merupakan layanan penting dalam mendukung mobilitas pendidikan, pekerjaan, maupun kepentingan hukum lintas negara. Kanwil Kemenkum Malut siap menjadi garda terdepan dalam memastikan layanan ini berjalan efektif dan akuntabel di daerah,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Dukcapil Halmahera Barat akan menyampaikan hasil koordinasi ini kepada seluruh jajaran sebagai pedoman apabila terdapat dokumen luar negeri yang akan digunakan di wilayah Halmahera Barat, sekaligus sebagai informasi kepada masyarakat terkait kemudahan penerbitan sertifikat Apostille melalui Kanwil Kemenkum Malut.


Next Post

Pemkab Kepulauan Sula Kunjungi Kanwil Kemenkum Malut, Percepat Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual

Rab Mar 4 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima kunjungan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, […]