DCKTR Tangsel Disorot: Dugaan Proyek Cacat Hukum hingga “Diplomasi Kartu Pers”


TANGERANG SELATAN – Tabir gelap menyelimuti tata kelola proyek di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan. Selain dugaan persoalan administrasi pada proyek bernilai miliaran rupiah, publik juga dikejutkan dengan praktik tak lazim petugas pelayanan informasi yang menunjukkan kartu pers saat menghadapi konfirmasi media.

“Diplomasi Kartu Pers” di Meja Birokrasi
Kamis (26/2/2026), sejumlah redaksi media mencoba melakukan konfirmasi resmi melalui saluran Call Center Citata Tangsel terkait isu pembangunan. Namun alih-alih memperoleh jawaban teknis, petugas berinisial WS justru mengirimkan foto kartu identitas bertuliskan “Wartawan Muda”.

Dalam pesan singkatnya, WS menyatakan, “Kebetulan saya dulunya juga pernah di media, bang.”

Langkah tersebut memunculkan tanda tanya. Sejumlah pihak menilai tindakan itu berpotensi menjadi bentuk “intimidasi halus” atau pengkondisian psikologis agar awak media merasa satu korps sehingga mengendurkan sikap kritisnya.

Secara etika, penggunaan identitas pers oleh staf instansi pemerintah saat menjalankan fungsi pelayanan publik dinilai tidak relevan dan berpotensi menabrak prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta tidak sejalan dengan standar operasional prosedur pelayanan informasi publik.

Proyek SMPN 21: Pemenang Tanpa SBU Aktif?
Sorotan tajam juga mengarah pada proyek pembangunan SMPN 21 yang dikerjakan PT Rajawali Aries Kreasindo dengan nilai sekitar Rp12,5 miliar.

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut tercatat terbit pada 13 Oktober 2025. Sementara itu, penetapan pemenang proyek disebut berlangsung pada Juli 2025.

Jika data tersebut benar, maka terdapat selisih waktu yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelengkapan administrasi saat proses pemilihan penyedia dilakukan.
Analisis Hukum

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kepemilikan SBU merupakan syarat mutlak bagi badan usaha untuk dapat mengikuti dan melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi.

Apabila pada saat penetapan pemenang perusahaan belum memiliki SBU aktif, maka kontrak yang dihasilkan berpotensi cacat administrasi secara substansial. Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi demikian dapat menimbulkan konsekuensi pembatalan atau setidaknya menjadi objek sengketa hukum.

Namun demikian, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak DCKTR maupun perusahaan terkait untuk memastikan kronologi dan status dokumen pada saat proses lelang berlangsung.

Selain proyek SMPN 21, DCKTR Tangsel juga diterpa isu mengenai pembagian paket Penunjukan Langsung (PL) yang diduga tidak sepenuhnya transparan.

Muncul pula dugaan adanya spesifikasi teknis yang “dikunci” dalam tender strategis tahun 2026, sehingga hanya mengakomodasi rekanan tertentu—praktik yang di kalangan pengamat kerap disebut sebagai “perusahaan pengantin”.

Tak hanya itu, pengawasan tata ruang juga menjadi sorotan. Keberadaan gudang industri ilegal di wilayah perbatasan dinilai belum tertangani optimal. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi adanya praktik pelanggaran yang luput dari penindakan, meskipun anggaran proyek fisik terus terserap.

Menanti Klarifikasi dan Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DCKTR Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah isu tersebut.

Publik kini menantikan transparansi dan penjelasan terbuka dari pihak dinas, termasuk kesiapan menghadapi proses hukum apabila temuan ini berkembang ke ranah penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
(RED)


Next Post

Kemenkum Malut Dorong Pemutakhiran Data PPNS di Pulau Morotai

Jum Feb 27 , 2026
Morotai – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi pemutakhiran data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) […]