Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan secara daring, yang dilaksanakan di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (25/02).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum unit eselon I serta seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum secara daring maupun luring.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari fungsi pengawasan guna mewujudkan pelayanan publik yang baik.
“Perilaku ASN harus sesuai dengan kode etik, melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) secara profesional, serta menghindari pelanggaran etik maupun tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Hantor Situmorang, dalam laporannya memaparkan pemanfaatan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan (SIPIDU) sebagai panduan dalam pengelolaan laporan pengaduan.
“Aplikasi SIPIDU menjadi sarana sosialisasi, pelaporan, hingga pengawalan tindak lanjut pengaduan agar sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
“Esensi perubahan dalam regulasi terbaru, termasuk penyesuaian nomenklatur serta mekanisme pemberian penghargaan kepada pelapor yang berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budia Argap Situngkir (BAS), menyatakan dukungannya terhadap implementasi aplikasi SIPIDU sebagai pedoman dalam mendorong kemudahan dan percepatan pengelolaan pengaduan masyarakat di wilayah Maluku Utara.
“Kanwil Kemenkum Maluku Utara mendukung pengelolaan pengaduan sebagai instrumen penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem yang terintegrasi, pengaduan masyarakat dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Argap Situngkir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin; pejabat manajerial dan nonmanajerial; Kabag Tata Usaha dan Umum, La Dariani, pelaksana; serta CPNS Kanwil Kemenkum Malut.



