Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemkot Cilegon Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Reintegrasi Sosial dan Optimalisasi Pemasyarakatan


KORANTANGERANG.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Cilegon tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di wilayah Kota Cilegon, bertempat di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (24/02).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten beserta jajaran, Kepala Bapas Kelas I Tangerang, serta Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon. Penandatanganan dilaksanakan secara seremonial melalui rangkaian pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, sambutan para pihak, hingga prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai agenda utama.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan yang lebih optimal.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan di dalam lembaga, tetapi juga pada pembimbingan kemasyarakatan, pemberdayaan, serta penguatan kemandirian klien pemasyarakatan agar mampu kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat.

“Tindak lanjut dari Nota Kesepakatan ini diharapkan mampu melahirkan rencana kerja yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Sinergi ini menjadi kunci dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang efektif sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Ali Syeh Banna.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung reintegrasi sosial serta penguatan layanan pemasyarakatan di Kota Cilegon. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemasyarakatan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, guna menghapus stigma negatif terhadap Warga Binaan serta membuka ruang kesempatan bagi mereka untuk kembali produktif.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta door stop media sebagai bentuk publikasi dan transparansi pelaksanaan kerja sama.

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Kanwil Ditjenpas Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi lintas sektor, menyusun program pemberdayaan yang berkelanjutan, serta memperluas akses pendidikan, pelatihan, dan kesempatan kerja bagi klien pemasyarakatan sebagai bagian dari penguatan fungsi pemasyarakatan di wilayah Banten.(Red).


Next Post

Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemkot Cilegon Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Reintegrasi Sosial dan Optimalisasi Pemasyarakatan

Sel Feb 24 , 2026
Cilegon, INFO PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Cilegon tentang Optimalisasi […]