Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum Tingkat Kelurahan di Ternate


Ternate – Peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sangat strategis dalam penyelesaian perkara hukum yang menimpah masyarakat. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan bahwa hasil pelaksanaan layanan Posbankum di tingkat kelurahan dan desa di wilayah Malut, patut dirangkum ke dalam pelaporan yang terintegrasi dengan Kemenkum Malut dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Sebelumnya, sebanyak 1.185 Posbankum di Maluku Utara telah berdiri. Di Ternate terdapat 78 Posbankum yang telah memberikan dampak nyata dalam penyelesaian perkara hukum masyarakat. Nah, progres Posbankum tersebut patut ditindaklanjuti melalui pelaporan dan pembinaan secara berkala,” ungkap Mia saat menyambangi Posbankum Kelurahan Maliaro, Ternate, Senin (9/2).

Lurah Maliaro, Namra Hasan yang turut hadir bersama jajaranya dan Paralegal, menyampaikan bahwa Posbankum di Kelurahan Maliaro telah banyak menyelesaikan perkara hukum yang menimpah masyarakat. Senada, Paralegal Kel. Maliaro, Bahrudin Sangadji menyampaikan perkara yang telah dimediasi yaitu sengketa lahan, perkelahian, dan warisan.

“Alhamdulillah, melalui Posbankum kita dapat mediasi persoalan hukum yang menimpah masyarakat. Pihak-pihak dipanggil, dimediasi, dan bermufakat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi,” ungkap Bahrudin.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS saat menggelar peninjauan dan pembinaan Posbankum di Kelurahan Gamalama Ternate mengatakan kehadiran Posbankum menjadi wadah mediasi, konsultasi, literasi, dan penyelesaian perkara bagi warga tanpa perlu sampai ke tingkat pengadilan.

“Perkara kecil yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan di Posbankum, tanpa perlu berakhir di pengadilan,” ungkap Argap.

Sementara itu, Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam arahannya mengapresiasi program Posbankum dari Kemenkum. Menurutnya, dalam kehidupan bermasyarakat potensi terjadinya konflik merupakan kodrat manusia, baik persoalan rumah tangga maupun potensi konflik antarwarga.

“Posbankum ini sejatinya memberikan ruang penyelesaian perkara bagi masyarakat, dan menjadi wadah menumbuhkan kohesi sosial yakni solidaritas, dan rasa kebersamaan antaranggota masyarakat,” ungkapnya.


Next Post

HPN Tanpa Wali Kota, Apakah Pemkot Tangerang Mulai Berjarak dari PWI?

Sen Feb 9 , 2026
KOTA TANGERANG – Momentum Hari Pers Nasional 2026 (HPN) Banten 2026 yang seharusnya menjadi ruang penguatan sinergi antara insan pers […]