Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban terhadap gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
“Operasi penertiban ini dilakukan untuk merespons laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas gelandangan, pengemis, pengamen, hingga anak jalanan yang berkeliaran di ruang publik. Kami melakukan penyisiran di beberapa lokasi dan mengamankan mereka untuk mendapatkan pembinaan sosial,” ujar Irman, Kamis (22/1/2026).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kota Tangerang berhasil menjaring tujuh orang yang terdiri dari anak jalanan, pengemis, pengamen, dan gelandangan. Seluruhnya telah didata dan diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang guna mengikuti program pembinaan lanjutan.
“Semua yang terjaring telah kami data dan langsung diserahkan ke Dinsos Kota Tangerang untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Irman menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan operasi serupa secara berkala sebagai upaya menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami melaksanakan penegakan Perda secara humanis. Kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat Kota Tangerang dapat merasakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
(Zher)
J



