TANGERANG – Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar dua kasus peredaran obat keras ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan butir obat keras daftar G seperti Alprazolam, Riklona, dan Tramadol dari tangan dua pelaku.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (14/1/2026) di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras tanpa izin.
Tim opsnal yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. bersama Ipda Abdul Kholid, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap dua pria berinisial Dedi (32) dan Kuri (32).
Selain ratusan butir obat keras ilegal, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang fatal.
“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan Kepolisian sangat penting demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap obat-obatan tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
(zher)



