Pelayanan Lebih Nyaman, Kantor Kecamatan Tangerang Terapkan Kawasan Tanpa Rokok


Kota Tangerang – Pemerintah Kecamatan Tangerang mengeluarkan imbauan Kawasan Bebas Rokok di lingkungan Kantor Kecamatan Tangerang. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang bersih, sehat, serta nyaman bagi seluruh pegawai dan masyarakat, Senin (12/1/2026).

Camat Tangerang, Yudi Pradhana, menegaskan bahwa seluruh area halaman Kantor Kecamatan Tangerang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, kami mengimbau kepada seluruh pegawai serta masyarakat untuk tidak merokok di seluruh area halaman Kantor Kecamatan Tangerang,” ujar Yudi Pradhana.

Menurutnya, penerapan KTR bukan semata-mata larangan, tetapi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan bersama sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Mari bersama-sama mematuhi ketentuan Kawasan Tanpa Rokok demi menjaga kesehatan bersama dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” imbuhnya.

Yudi Pradhana menambahkan, kedisiplinan seluruh pegawai dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama semua pihak. Dengan lingkungan kerja yang sehat, pelayanan kepada masyarakat tentu akan semakin optimal,” pungkasnya.

Pemerintah Kecamatan Tangerang juga mengucapkan terima kasih atas perhatian serta kerja sama seluruh pegawai dan masyarakat dalam mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor kecamatan.(zher)


Next Post

Tanggapan Atas Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim Tekankan Prosedur Hukum Sesuai Prosedur

Sen Jan 12 , 2026
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim terkait dengan […]