Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan BBL Ilegal ke Singapura, Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar


KOTA TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik penjualan benih bening lobster (BBL) ilegal jenis pasir yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sekitar 30.000 ekor BBL dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., di bawah kendali Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan sah, yang rencananya akan dikirim ke Singapura.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa perbuatan para pelaku merupakan tindak pidana serius di bidang perikanan yang berdampak langsung pada keberlanjutan sumber daya kelautan.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sekitar 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelas Kombes Pol Jauhari.

Selain BBL, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan dan distribusi BBL ilegal.

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan nasional, sekaligus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merusak ekosistem laut dan merugikan negara,” tegasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal dan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 atau Layanan Aduan Polres Metro Tangerang Kota WhatsApp 0822-11-110-110 (gratis dan bebas pulsa).
(zher)


Next Post

Proyek Jembatan Rp4 Miliar Disorot, Legalitas CV Trisula Utama Tak Terverifikasi, Kadis PUPR Bungkam

Jum Des 26 , 2025
Kota Tangerang – Legalitas badan usaha pelaksana proyek pembangunan Jembatan Jalan Kampung Bayur Sisi Cisadane Barat senilai Rp4.074.367.000 semakin dipertanyakan. […]