KABUPATEN TANGERANG – Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa kasus galian tanah ilegal di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/12/2025).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Agus Gumilar didakwa melakukan aktivitas penambangan tanah tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Lestari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kronologi Versi Dakwaan JPU
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Agus Gumilar melakukan kegiatan penambangan tanah di lahan seluas kurang lebih 2.500 meter persegi milik PT Prymar Peatita Agung, yang direncanakan untuk pengembangan Perumahan Bukit Tigaraksa.
Aktivitas tersebut dilakukan dengan dalih pemerataan tanah (cut and fill) serta pemindahan makam di lokasi. Namun, menurut JPU, kegiatan tersebut tetap memenuhi unsur penambangan tanpa izin resmi.
Pengakuan Terdakwa di Persidangan
Di hadapan majelis hakim, Agus Gumilar mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Jeffri Hermawan, yang disebut sebagai pihak yang meminta dilakukan pemerataan tanah. Menurut Agus, pemilik lahan tidak memiliki modal operasional, sehingga dirinya diminta menjual tanah hasil galian untuk membiayai pekerjaan tersebut.
Agus juga mengakui memerintahkan saksi Medyhusen untuk menyewa satu unit alat berat jenis ekskavator dari PT Putra Bunda Sejahtera selama 100 jam kerja, dengan biaya Rp110 ribu per jam, terhitung sejak 20 Juli hingga 20 Agustus 2025.
Menurut keterangan terdakwa, setiap hari sekitar 30 hingga 50 truk mengangkut tanah galian dengan volume 5–6 meter kubik per kendaraan. Harga jual tanah berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per truk. Selama operasi berlangsung, tercatat sekitar 910 truk keluar dari lokasi.
Agus menyebut dirinya hanya menerima Rp35 ribu per truk untuk biaya operasional alat berat dan koordinasi lapangan.
Bantah BAP Polisi dan Soroti Peran Jeffri
Dalam persidangan, Agus Gumilar secara tegas membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi. Ia juga mempertanyakan tidak dihadirkannya dua sopir truk yang sebelumnya diperiksa dan di-BAP oleh penyidik, namun tidak dijadikan saksi di persidangan.
“Terdapat dua saksi sopir yang diperiksa di kepolisian, tetapi tidak dihadirkan di persidangan,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.
Didampingi kuasa hukumnya, Agus Supriatna dari Kantor Hukum AL-BANTANI, terdakwa menilai Jeffri Hermawan seharusnya turut dijadikan terdakwa berdasarkan Pasal 55 KUHP, karena berperan sebagai pihak yang memberi perintah pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penangkapan oleh Polda Banten
Diketahui, Agus Gumilar diamankan oleh Polda Banten pada 20 Agustus 2025, bersama dua sopir truk dan satu unit alat berat ekskavator. Namun, dua sopir tersebut tidak diproses sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(Bonar M)



