Sanana – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris yang berlangsung di Kantor Notaris Desa Falahu, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah notaris di wilayah kabupaten/kota sebagai bagian dari pengawasan berjenjang sesuai amanat Undang-Undang Jabatan Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan pemeriksaan protokol notaris ini merupakan kegiatan rutin setahun sekali untuk memastikan kualitas pelayanan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Kegiatan ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas notaris sebagai pejabat umum. Dari hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” ujar Argap Situngkir.
Lanjut, Kakanwil, yang menegaskan bahwa pemeriksaan protokol notaris terus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh dokumen dan prosedur penting di daerah.
“Pelaksanaan pemeriksaan ini mencakup seluruh dokumen dan prosedur penting. Mulai dari repertorium, minuta akta, daftar wasiat, legalisasi, waarmerking, hingga surat di bawah tangan, termasuk juga agenda penghadap yang menjadi bagian dari pelayanan notaris kepada masyarakat,” pungkas Argap Situngkir.
Sementara itu, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, M. Kasim Umasangaji, menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkala terhadap notaris. Pengawasan tersebut tidak hanya mencakup pemeriksaan reportorium dan prosedur pembuatan akta, tetapi juga penilaian terhadap kualitas penyimpanan serta penjilidan protokol.
“Kami memastikan seluruh prosedur pembuatan akta dijalankan sesuai ketentuan, dan mengevaluasi penyimpanan serta penjilidan protokol. Pemeriksaan turut mencakup peninjauan aspek administrasi, seperti papan nama dan struktur pelaksanaan tugas pegawai notaris,” jelasnya.



