Ranperda Pemasaran Komoditas Petani dan Nelayan Taliabu Lolos Harmonisasi, Ranperda Susunan Perangkat Daerah Wajib Disusun Ulang


Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, bertempat di Aula Gamalama. Dua Ranperda tersebut masing-masing adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemasaran Terpadu Komoditas Pertanian dan Hasil Tangkap Nelayan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Maluku Utara (17/11).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah memenuhi standar kualitas, kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Ia juga menekankan perlunya memastikan pengaturan mengenai pemasaran terpadu bagi komoditas pertanian dan hasil tangkap nelayan benar-benar berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok nelayan dan petani yang membutuhkan perlindungan dalam rantai pemasaran. Selain itu, Zulfahmi turut mengingatkan pentingnya penyesuaian dengan KUHP baru, terutama dalam penghapusan sanksi pidana pengurungan dan menggantinya dengan sanksi denda sebagaimana ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Maluku Utara yang telah memfasilitasi proses harmonisasi dengan baik. Menurutnya, kedua Ranperda ini sangat strategis, terutama terkait sektor pertanian dan kelautan yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Pulau Taliabu. Ia berharap harmonisasi ini dapat memperkuat kualitas peraturan daerah yang nantinya akan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Dalam pemaparan teknis, TKH Kanwil Maluku Utara menyampaikan sejumlah temuan penting, mulai dari aspek konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, struktur pasal, hingga penggunaan bahasa hukum yang belum sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis, Ranperda tentang Sistem Pemasaran Terpadu Komoditas Pertanian dan Hasil Tangkap Nelayan dinyatakan dapat dilanjutkan, namun memerlukan beberapa penyesuaian teknis. Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, karena perubahan yang diusulkan telah melampaui 50 persen substansi Perda sebelumnya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, Ranperda tersebut harus disusun ulang sebagai Ranperda baru yang sekaligus mencabut Perda yang lama.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyambut baik hasil analisis tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan. Ketua Bapemperda juga memberikan apresiasi atas ketelitian dan arahan teknis dari TKH, serta menegaskan komitmen mereka untuk segera menyesuaikan penyusunan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi yang dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa Kanwil Maluku Utara siap mendampingi pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, konsisten, dan efektif diterapkan di masyarakat. “Harmonisasi ini bukan hanya proses teknis, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan Perda yang berkualitas, berpihak pada masyarakat, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Kanwil Maluku Utara akan terus mendukung DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam mewujudkan peraturan daerah yang responsif dan adaptif,” ujarnya.

Kegiatan ditutup oleh Zulfahmi yang menegaskan pentingnya tindak lanjut segera dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk penyusunan ulang Ranperda yang harus diformat sebagai aturan baru. Kanwil Maluku Utara juga siap berkoordinasi untuk proses harmonisasi berikutnya demi memastikan bahwa setiap regulasi daerah memberikan dampak nyata dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Pulau Taliabu.


Next Post

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik

Sen Nov 17 , 2025
Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) terus menggenjot upaya penanggulangan banjir di […]