Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan (PerUU) melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring, di Ruang Rapat Lantai II Kanwil, Selasa (30/9/).
Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas pengelola JDIH di wilayah dalam menyediakan layanan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas anggota JDIHN.
“Kegiatan ini menjadi sangat strategis dalam menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang sah, lengkap, dan mutakhir. JDIH bukan hanya sebagai pusat dokumentasi, tetapi juga sebagai sistem pelayanan hukum dan pengembangan hukum nasional yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” Ujar Zulfahmi saat menyampaikan sambutannya.
Ia menambahkan, integrasi sistem JDIH secara digital akan semakin memudahkan pencarian, penelusuran, dan akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan maupun produk hukum lainnya.
“Saya berharap peserta yang hadir dapat mengikuti pedoman yang disampaikan dengan serius, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini juga memudahkan bagi kepala desa, paralegalnya maupun anggota kadarkum untuk mengakses informasi hukum lewat pengelolah JDIH diwilayah,” tambahnya.
Kaitanya, Kakanwil Kemenkum Malut, Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan JDIH ini, sangat penting untuk memperkuat layanan informasi hukum di Maluku Utara.
“Dengan kondisi geografis yang penuh tantangan, ketersediaan informasi hukum yang cepat, akurat, dan transparan akan menjadi kunci dalam mendorong partisipasi publik serta mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan hukum,” terang Argap Situngkir.