Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan evaluasi atas laporan media monitoring yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum melalui Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Hukerma) secara daring, Selasa (16/9/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukerma, Ronald, menjelaskan bahwa agenda evaluasi ini mencakup format pemantauan media konvensional, hasil monitoring, serta evaluasi media periode Agustus 2025. Pelaksanaan kegiatan Branding Kemenkum masih tetap mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Pengelolaan Strategi Komunikasi Publik, termasuk tata cara publikasi dan pemantauan media.
“Pada dasarnya, branding Kemenkum di mata publik dibangun dari konsistensi publikasi berita dan konten media sosial,” ujar Ronald.
Ia menambahkan, pemantauan akun media sosial unit kerja harus dilakukan pada akun resmi yang telah terdaftar di Biro Hukerma. Platform yang dipantau meliputi Instagram, Twitter (X), Facebook Fan Page, TikTok, dan YouTube Channel.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum Malut, Irwan Kadir, menyampaikan bahwa melalui pemantauan media sosial, dapat diketahui sejauh mana masyarakat merespons informasi yang dipublikasikan.
“Dari situ, satuan kerja dapat memperkuat interaksi sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi publik,” ungkap Irwan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Argap Situngkir, juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan evaluasi ini. Menurutnya, pemantauan media, baik konvensional maupun digital, merupakan sarana penting untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan benar-benar sampai kepada masyarakat.
“Dengan konsistensi publikasi berita dan konten yang positif, citra Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Maluku Utara, akan semakin kuat. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan Kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal, Koperasi Merah Putih, serta layanan Posbakum,” tegas Argap Situngkir.