Maraknya konten yang dibuat menggunakan AI membuat pemerintah China menetapkan undang-undang baru untuk platform sosial media di sana. Platform media sosial besar di China mulai menandai konten buatan AI dengan label khusus.
Platform seperti WeChat, Douyin, Weibo, dan RedNote (Xiaohongshu) kini menampilkan tanda pada teks, gambar, audio, hingga video yang dibuat menggunakan teknologi generatif. Selain label yang terlihat, identifikasi juga wajib disematkan dalam metadata, misalnya berupa watermark.
Aturan ini lahir dari kerja sama empat lembaga, termasuk Cyberspace Administration of China (CAC), bersama Kementerian Industri, Keamanan Publik, dan Administrasi Radio serta Televisi Nasional. Dengan aturan ini, pengguna media sosial di negeri tirai bambu tersebu, diharapkan bisa lebih mudah membedakan mana konten asli dan mana yang dihasilkan oleh AI.
Aturan ini juga sepertinya mulai menjadi tren secara global. Google misalnya, sudah menanamkan teknologi C2PA ke dalam Pixel 10 agar foto yang diambil lewat kamera bisa langsung menyimpan kredensial konten. Dengan begitu, orang-orang bisa tahu kalau hasil foto atau video yang dibuat, adalah asli bukan rekayasa generatif AI.
Semoga saja, aturan seperti ini bisa diberlakukan di semua negara. Agar masyarakat bisa terhindar dari informasi palsu yang beredar, yang dibuat menggunakan AI.