Elemen Jurnalisme Bill Covach dan Tom Rosenstiel : Sembilan Ditambah Satu


Korantangerang.com – Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam bukunya, The Element of Journalism (2001), membahas kemerdekaan Pers dan menunjukkan apa yang seharusnya dilakukan wartawan untuk khalayak umum. Penyusunan dan perumusan sembilan elemen journalism itu ditempuh selama dua tahun, sampai kemudian terbentuk Committee of Concerned Journalist. Untuk kepentingan itu, digelar 21 forum yang dihadiri 3.000 wartawan. Tim peneliti dari berbagai perguruan tinggi pun dilibatkan. Para wartawan diwawancarai, dalam durasi selama 103,5 jam.

Dari keseluruhan proses itulah kemudian lahir buku dengan judul lengkap The Element of Journalism What newspepole Should Known and the Public Should Expect.

Dalam pendahuluannya, Bill Kovach menulis, “Buku ini adalah buah kajian tersebut. Buku ini bukan sebuah argument. Ini lebih merupakan deskripsi teori dan budaya jurnalisme…” Dibagian lain, Bill Covach menulis pula, “Kami belajar, diantara hal-hal lain, bahwa warga berharap wartawan menerapkan teori ini, dan anggota masyaraat memahaminya, sekalipun hal ini jarang diteliti ataupun diungkapkan dengan jelas,” (Kovach, terjemahan Pareanom, 2006 : 5).

Bill Kovach mengungkapkan kemerdekaan Pers dan jadi pedoman wartawan yang ingin memanfaatkan kemerdekaan, dengan menyebut sembilan (9) elemen jurnalisme, yakni : a. kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran, b. loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat, c. intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi, d. praktisi jurnalisme harus menjaga independensi terhadap sumber berita, e. jurnalisme harus menjadi pemantau kekuasaan, f. jurnalisme harus menyediakan forum kritik maupun dukungan masyarakat, g. jurnalisme harus berupaya keras untuk membuat hal yang penting menarik dan relevan, h. jurnalisme harus menyiarkan berita komprehensif dan proporsional, dan i. praktisi pers harus diperbolehkan mengikuti nurani mereka.

Pada edisi berikutnya, ditambah dengan elemes kesepuluh, (j) hak dan kewajiban terhadap berita. Sepuluh elemen jurnalisme itu, boleh jadi, bukan yang terakhir. Sangat mungkin ada tambahan-tambahan berikutnya yang relevan, sehingga jadi swbwelas, dua beas, tiga belas elemen, dan seterusnya. Pada saat melakukan penelitian dan penulisan, Kovach dan Rosenstiel menemukan atau menyarikan sembilan elemen.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, mereka kemudian menemukan adanya hak dna kewajiban khalayak pembaca terhadap berita, dan ini pantasd jadi elemen kesepuluh.

Kesembilan elemen jurnalisme itu (juga elemen kesepuluh) sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan. Elemen independensi dan elemen kritik, misalnya, tersirat dalam undang-undang. Independensi, dalam kehidupan Pers Indonesia, jadi pertanyaan banyak pihak karena sering terjadi adanya tumpang tindih kepentingan antara kepemilikan Pers dan aktivitas politik.

Soalnya, beberapa ketua umum partai sekaligus juga jadi pemilik media.
Kemerdekaan Pers, yang juga digariskan Kovach dan Rosenstiel, tertulis sebagaimana bunyi Pasal 2, Bab II Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Untuk sampai pada to print the truth (berita dengan fakta dan data yang tidak terbantahkan), kode etik jurnalisik wartawan Indonesia menitik beratkan pada check and recheck (pengecekan data) dengan hasil liputan yang berimbang melalui penulisan berita cover both side (adil dan berimbang), bahkan all cover both side.

Zaman post-truth, menurut Michael Chandra dalam “Jurnalistik di Era Post-Truth” (Universitas Multimedia Nusantara, Serpong), sering sekali argumenetasi yang didukung fakta kalah bersaing dengan argumentasi yang didukung emosi semata, meski itu hoaks. Media massa, menurut Chandra, dituntut menjadi clearing house, yakni tempat semua informasi yang beredar harus disaring sesuai dengan peran jurnalistik, seperti yang diamanatkan dalam UU Pers.

Bukan saja clearing house sebetulnya, tetapi juga perlu cleaning house agar berita tetap steril dan objektif. (Dean Al-Gamereau. Sekretaris Dewan Penasihat PWI Provinsi Banten masa jabatan 2019-2024).


Next Post

PUB Bangun Sinergi Dengan Masjid Agung Ats Tsauraoh Serang Banten

Ming Feb 11 , 2024
Serang – 9 February 2024. Jumat barokah KH Ma’mun Sahroni ketua DKM masjid Agung Ats Tsauraoh Serang Banten merasa bersyukur […]