YDMI Berharap Pemerintah Kota Tangerang Sediakan SMA Inklusi


Kota Tangerang – Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) adalah sebuah Lembaga Sosial yang didirikan pada tahun 2013 dan memperoleh nomor Registrasi Surat Keterangan Yayasan Nomor : 500/53-Pemb.Masya/2013 , kemudian Yayasan Difabel Mandiri Indonesia membuat Akta Notaris dengan Nomor 76 tanggal 18 Nopember 2013 dengan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor : AHU – 1229.AH.01.04.Tahun 2014

Yayasan Difabel Mandiri Indonesia bermula dari sebuah komunitas di Jejaring Sosial Facebook  yang bernama Komunitas Penyandang Disabilitas Indonesia (KPDI). Komunitas ini berdiri karena perasaan senasib para anggotanya yang sebagian besar adalah difabel. Komunitas ini juga membantu anggota untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman akan keberadaan para difabel di masyarakat umum dengan segala permasalahannya dan minimnya lowongan pekerjaan untuk difabel serta kurangnya keterampilan

Dan saat iniYayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) mendorong pemerintah kota Tangerang untuk lebih maksimal dalam pelaksanaan Perda Kota Tangerang nomor 3 tahun 2023 tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Pasalnya, selama ini pelaksanaanya dinilai belum maksimal dan pelibatan para penyandang disabilitas dalam perencanaan masih minim, hal ini diungkap oleh ketua harian YDMI Tuti Alawiyah kepada awak media,
Senin 8 Mei 2023.

“Dalam hal ini kami mengakui pemerintah Kota Tangerang sudah cukup peduli terhadap kaum disabilitas, namun masih perlu ditingkatkan lagi. Di kota Tangerang sudah cukup ramah namun masih dirasa belum maksimal,”bebernya.

Ia memberi contoh soal pembangunan guiding block di sejumlah ruas trotoar di Kota Tangerang yang masih belum sempurna dan ramah bagi para tuna netra.

“Sejumlah bangunan yang dibangun belum optimal seperti guiding block bagi tuna netra masih ada yang nabrak pohon dan nabrak tiang, ini perlu dikoreksi,”imbuhnya.

Hal lainnya, Tuti menyoroti soal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Tangerang yang masih terkesan setengah hati dalam melayani kaum disabilitas. Waktu pendaftaran hanya diberikan 2 hari dan diberi kuota 2, 5 persen.

“Kami tentunya mengalami kendala dalam mendaftar, karena assesmen saja membutuhkan waktu satu hari penuh waktu dua hari kami rasa tidak cukup. Kalau bisa harapan kami juga tidak ada kuota bagi calon siswa penyandang disabilitas di sekolah-sekolah inklusi yang ada,”harapnya.

Ia mengungkapkan hal lainnya yakni ada keresahan siswa tingkat SMP yang menyandang disabilitas tidak bisa lanjut ke sekolah inklusi di jenjang SMA/SMK. Pasalnya, sekolah inklusi jenjang tersebut saat ini belum tersedia.

“Ada 119 siswa tingkat SMP yang di tahun ini akan lulus dan melanjutkan ke jenjang SMA, namun mereka terancam tidak bisa melanjutkan sekolah karena tidak ada sekolah inklusi SMA,”tandasnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah bisa langsung cepat mengambil sikap terhadap kondisi saat ini yag sudah didepan mata.(zher)


Next Post

Babinsa Rancabango Dampingi BPS Lakukan Pendataan Awal Regsosek

Sen Mei 8 , 2023
Tangerang – Terus berupaya membantu pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, Babinsa Rancabango, Koramil 12/Rajeg, Kodim 0510/Tigaraksa Sertu Andri mendampingi Badan […]