Kota Tangerang – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama, tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di Puspem Patio Tangerang Kota, Rabu (5/4/2023) .
Penandatanganan kerjasama tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, serta Sekretaris Daerah, Herman Suwarman yang turut mendampingi tiga perusahaan BUMD yakni PT. Tangerang Nusantara Global, Perumda Pasar Kota Tangerang, dan Perumda Tirta Benteng.
Nota kesepahaman dari Kejaksaan Negeri Tangerang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri I Ketut Maha Agung dan disaksikan langsung oleh jajaran masing-masing pihak.
Kepala Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangerang Joni Trianto Andra mengungkapkan, setelah MoU ini selesai, Kejaksaan tentu akan membantu dalam urusan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum. Hal ini sama dengan tugas dan fungsi Keperdataan dan Tata Negara.
“Bantuan hukum terkait masalah keperdataan terkait litigasi dan non litigasi. Adapun pertimbangan hukumnya, jika Pemerintah dalam hal ini BUMD membutuhkan saran dan pendapat berupa bantuan atau sekedar legal opinion,” ujar Joni.
Ia juga menyatakan Kejaksaan Negeri dapat berwenang mempertimbangkan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Pasal 34 UU Kejaksaan Agung.
“Hal ini terkait dengan tugas pokok BUMD yang memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” lanjut Joni.
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengapresiasi bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sehingga BUMD dapat melayani masyarakat secara maksimal dan optimal, dengan pendampingan hukum.
“Dengan adanya kerjasama ini, tentunya BUMD memiliki pendampingan hukum, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang maksimal. Apalagi pasar ini berhubungan dengan masyarakat, sehingga jika ada masalah hukum bisa kami dampingi,” kata Titien.
Lanjutnya, kesepakatan bersama ini berjalan satu tahun ke depan, dan diharapkan jika terus berjalan dengan baik, dapat terus mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan di bidang hukum dan ketatanegaraan, khususnya untuk Kota Tangerang.(*)