Perpanjangan Program Asirum, 5 Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Dibebaskan


TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang membebaskan 5 warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah (Asirum) dan Cuti Menjelang Bebas setelah memenuhi beberapa persyaratan pada Selasa (24/01/2023).

Saat ini ada 5 WBP yang dipulangkan, 4 WBP menerima kebebasan Asimilasi di Rumah dan 1 lainnya mendapatkan Cuti Menjelang Bebas.

Mereka telah memenuhi beberapa persyaratan Administratif dan substantif yang diperuntukan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) asimilasi dan CMB tersebut.

Perpanjangan Pogram Asirum ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah guna mengatasi penyebaran Covid-19 di lapas dan juga untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni.

Kasie Binadik Nuraini Prasetiawati memberikan beberapa pengarahan kepada warga binaannya yang akan dibebaskan agar dapat memanfaatkan program asimilasi ini dengan sebaik mungkin.

“Program Asimilasi Rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, namun ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui selain itu hal terpenting lainnya adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat, setelah kami bebaskan diharapkan langsung melaksanakan wajib lapor ke Bapas domisili setempat,” tegasnya.

Perpanjangan Program Asimilasi Rumah, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bebaskan 5 warga binaan.

Kasie Binadik menyampaikan bahwa Program Asimilasi Rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, namun ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui selain itu hal terpenting lainnya adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat, setelah dibebaskan diharapkan langsung melaksanakan wajib lapor ke Bapas domisili setempat. (Red).


Next Post

Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Plt Kepala Lapas Pemuda Tangerang Ikuti Kegiatan Tabur Bunga

Sel Jan 24 , 2023
Korantangerang.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Kanwil Kemenkumham Banten menggelar upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan […]