Pacitan – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, pemerintah terus berupaya memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan penyuluhan terhadap para pedagang yang ada di pasar tradisional.
Kegiatan tersebut bermaksud untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran perundang-undangan di bidang cukai.
Dengan adanya hal tersebut, Serma Zainal Babinsa Koramil 0801/05 Nawangan Kodim 0801/Pacitan, bersama Dinas terkait, melakukan penegakan dan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal, di pasar Kliwon Desa Penggung Kec. Nawangan Kab. Pacitan, Jumat (04/11/2022).
Saat dikonfirmasi awak media, Babinsa Koramil 0801/05 Nawangan mengatakan bahwa, sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan langkah apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok ilegal.
“Keberhasilan dalam memberantas peredaran rokok ilegal memerlukan kerja sama yang baik antara beberapa pihak, baik pemerintah maupun dari masyarakat”, ujar Babinsa.
Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat, bahwa memperjual belikan rokok ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga dapat dijerat dengan hukum pidana.
“Kami tahu mencegah peredaran rokok ilegal tidak mudah.Akan tetapi, dengan rutin melakukan himbauan dan sidak ke pedagang, maka akan mengurangi bahkan dapat memberantas rokok ilegal”, tutur Babinsa.(*)