Lapas Perempuan Tangerang Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada WBP


TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan Sosialisasi Kepada Narapidana tentang Pengusulan Hak-Hak Integrasi (PB,CB,CMB,Asimilasi dan Remisi ) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sosialisasi terkait penerapan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dalam pengusulan program integrasi (PB,CB,CMB dan Asimilasi dirumah) bagi Wargabinaan yang dianggap telah memiliki perilaku baik dan telah melaksanakan pembinaan dan tata tertib di dalam Lapas dengan baik melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai dokumen dan alat ukur penilaian pembinaan serta perubahan perilaku narapidana di dalam Lapas

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Esti Wahyuningsih, didampingi Kasi Binapi, Kasubsi Bimaswat dan Kasubsi Registrasi kepada seluruh wargabinaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. (Red).


Next Post

Ciptakan Lingkungan Sehat, DKT Pacitan Lakukan Pembersihan Secara Gotong Royong

Jum Sep 16 , 2022
Pacitan – Menjaga kebersihan lingkungan merupakan suatu kewajiban bersama.Tentu saja lingkungan dalam kondisi bersih dan sehat akan membuat para penghuninya […]