Kamar Napi di Sidak, Petugas Lapas Kelas I Tangerang Sita Barang Terlarang


TANGERANG – Lapas Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Penggeledahan Rutin di blok hubian untuk mencegah gangguan Kamtib yang dilaksanakan oleh Jajaran Pejabat Struktural, Staf KPLP, Staf Portatib dan juga CPNS Lapas Kelas 1 Tangerang. Jumat (20/05/2022).

Kegiatan dipimpin oleh Ka.KPLP  Aliandra Harahap, Kabid. Kamtib, Kasie. Portatib, Kasie. Keamanan diikuti oleh Staf KPLP, Staf Kamtib dan juga CPNS  Lapas Kelas 1 Tangerang.

Mewakili Kalapas, Kepala KPLP Lapas Kelas I Tangerang Aliandra Harahap mengatakan bahwa Kegiatan penggeledahan blok hunian ini dilaksanakan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.

“Penggeledahan dilaksanakan di Pesanggrahan Sapta Arga 3 (A3) , ditemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam hunian diantaranya Handphone = 17 Buah, Charger = 15 Buah, Headset = 9 Buah, Sajam = 6 Buah, Sendok = 11 Buah, Roland = 13 Buah, Kipas = 2 Buah, Exhouse = 1 Buah, Magicom = 2 Buah, Teko Listrik = 1 Buah, Colokan listrik = 1 Buah, Lampu Bolham = 1 Buah dan Gorden = 2 Buah,” ujarnya.

Aliandra menambahkan bahwa Untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas dan Rutan Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Kepdirjen No.PAS-416.PK.01.04.01 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Kamtib, maka ada enam poin metode taktis dalam rangka upaya pencegahan gangguan kamtib dalam lapas dan rutan. (Dede).


Next Post

Peran Guru Dalam Pembinaan Akhlak Siswa Di Sekolah Menengah Atas Negeri 101 Joglo

Jum Mei 20 , 2022
Jakarta – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN ) 101 Jakarta Komplek Joglo Baru , Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Sekolah […]