Tindakan Hukum Penggeledahan Terhadap Salah Satu Rumah Yang Dicurigai Terdapat Barang Bukti


korantangerang.com – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah melakukan tindakan hukum penggeledahan terhadap salah satu rumah yang dicurigai terdapat barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian, yaitu di rumah alm Suprapto di daerah Rawamangun Jakarta Timur. Pada hari Rabu, 27 April 2022

Bahwa menurut pengakuan Ahli Waris HS Sopandi, alm. Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jl. Pemuda Rawamangun oleh alm. HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero).

Bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan menyita dokumen berupa surat yang dapat dijadikan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, yang sedang disidik.(**)


Next Post

Semangat Gotong Royong, Anggota Koramil 01/Tln Bersihkan Lingkungan Dan Kolam Lele Kampung Pancasila

Rab Apr 27 , 2022
Tangerang – Anggota Koramil 01/Teluknaga, Kodim 0501 Tigaraksa Serter di wilayah binaan bersama masyarakat melaksanakan giat pembersihan lingkungan dan pembersihan […]