korantangerang.com,.Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menggelar Pres rilis terkait hasil Operasi tangkap Tangan Miras, di Jalan Raya Puspitek No.1 Setu Kota Tangerang Selatan ,yang berbarengan dengan Dirgahayu Satpol Pp ke 72 Tahun dan Satlimas ke 60 Tahun .Rabu (2/3/2022).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung Wakil Walikota Tangerang Selatan, H.Pilar Saga Ichsan di dampingi Plt kasatpol PP Tangsel Hj.Mursinah,Sekdis Satpol PP Tangsel Aplah, Camat Setu.H Oki Rudianto. Sekcam Kecamatan Setu,Topan, Muksin kasi Gakumda/ gagak Hitam , Taufik Wahidin Kasi Tibum, serta jajaran staf Satpol PP Tangsel.
Pilar menjelaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan upaya Pemkot dalam menegakkan peraturan yang melarang penjualan minuman keras dalam bentuk apapun.
Diketahui bahwa toko atau kios yang digrebek ini merupakan salah satu pemasok miras eceran yang ada di sekitar Setu, Pamulang dan Serpong. ”Maraknya penjualan miras di eceran ini karena disimpan di gudang-gudang tersembunyi seperti ini,” ujarnya.
Karena itu Pilar memberikan apresiasi kepada Satpol PP yang sudah cermat melakukan pengawasan terhadap penyebaran miras ilegal ini di Kota Tangsel. Dia berharap ke depannya, gudang-gudang penyimpanan miras ini bisa dimusnahkan di Kota Tangsel.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menjelaskan bahwa dicurigai sebuah Toko Sidomuncul atau Toko Jamu Tradisional menjual minuman keras secara bebas. Sebab diketahui bahwa hal ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satpol PP dan Satlinmas serta tetap siaga dalam pencegahan Covid 19 serta mendukung pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Tramtibum yang profesional dan berintegritas.
Propfesional dan berintegritas mewujudkan penyelewengan Tramtibum untuk Indonesia Maju .(Red).