Kota Tangerang berita Fakta Ahli waris Lia A Yoeh bersama Kuasa Hukum dan Kampus Perguruan tinggi farmasi Muhammadiyah yang terletak di Jl.Raya Pemda kabupaten Tiga Raksa Tangerang Provinsi Banten guna pemasangan plang pemberitauan bahwa tanah tersebut dalam pengawasan, kantor hukum Ilhamudin.SH. & partner tanah milih ahli waris Rabu ( 02 / 02 / 2022 )
Kuasa hukum
ahli waris Loa A Yoeh ,IlhamudinSH. Mengatakan kepada awak media, Kami dari kuasa hukum telah melakukan musyawarah beberapa kali dengan pihak Muhammadiyah, tapi pihak Muhammadiyah ,tidak pernah mengindahkan atau merespon baik malah membuat bola kami seperti ini telah ketemuan dari pihak muhammadiyah itu sendiri, mulai dari tingkat yayasan provinsi maupun pusat kami telah menempuh jalur musyawarah,, ” ujarnya dan kami mempunyai bukti oktentik , yang kuat berupa Girik C desa Matagara kecamatan TigaRaksa Persil 503 dan surat pernyataan dari mantan Lurah pertama H.Mustagin, dan ahli waris belum.pernah melakukan transaksi jual beli kepada siapapun,,sementara fihak Muhammadiyah mengakui dan mimiliki sertifikat tetapi “dengan persil yang berbeda yaitu 2018, hal ini sangat berbeda”, tuturnya.
Tanah yang disengketa tersebut seluas 4.300.m2, masih dikatakan oleh Immanudin, kami akan menempuh jalur hukum,akan kami laporkan ke Mabes Polri”, tukasnya. Pada saat pemasangan plang, pimpinan kampus sedang tidak berada ditempat.
Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Ketua Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah, Drs. Jaka Supriyanta, M.Far Apt mengatakan, “Perkara sudah ditangani oleh pihak legal Muhammadiyah, silakan tanya langsung dengan legal,” tandasnya (Muhamad )