Tangerang – Bertempat di Jl Syech Nawawi, Kresek, Kecamatan Kresek, Minggu (30/01/2022), anggota Koramil 07/Kresek Pelda Ukat bersama Polsek Kresek dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Level 2 dalam rangka mencegah penyebaran pandemi covid 19.
Dalam Operasi PPKM Level 2 tersebut, Pelda Ukat memberikan tindakan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan dan juga diberikan masker. Selain sanksi, juga diingatkan/dihimbau kepada pengguna jalan untuk tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf Khoirul Anwar mengatakan, operasi PPKM untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan pengguna jalan mematuhi aturan pemerintah, terlebih disaat aktivitas diluar rumah.
“Masih mewabahnya pandemi dan varian Omicron, kepatuhan disiplin prokes sangat penting guna menghindari penyebaran pandemi Covid 19.” kata Danramil.
Disampaikan Danramil bahwa disaat wabah pandemi Covid 19 masih ada, ditambah menyebarnya varian baru (Omicron) harus diwaspadai dengan disiplin protokol kesehatan.
“Dimasa PPKM Level 2, pelaksanaan operasi yustisi khususnya di wilayah Koramil 07/Kresek tetap dilaksanakan, karena bentuk kepedulian pemerintah guna mencegah terjadinya peningkatkan penyebaran Virus,” tegas Danramil. (s*)