LPP Tangerang Lakukan Pendampingan Pemenuhan Kriteria Permenkumham No 27 Tahun 2018


KORANTANGERANG.COM – Lapas Perempuan Tangerang melakukan Pendampingan Pemenuhan Kriteria Permenkumham No 27 Tahun 2018. Rabu (28/09/2021).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk Menyampaikan pemenuhan data dukung yang akan mengalami beberapa perubahan dimana telah diadakan finalisasi rancangan perubahan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

“Memaksimalkan potensi unit pelaksana teknis dalam meningkatkan dan mendapatkan kriteria pelayanan publik berbasis HAM,” kata Kalapas Perempuan Tangerang. Esti Wahyuningsih.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, bersama tim dari Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan HAM hadir di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Tangerang dalam rangka pendampingan dan dialog terkait permasalahan pelaksanaan pelayanan P2HAM terhadap pengunjung dan Warga Binaan di LPP Tangerang. (Dede).


Next Post

Kalapas Perempuan Tangerang Lakukan Kontrol Keliling lingkungan Lapas

Kam Sep 30 , 2021
KORANTANGERANG.COM – Kalapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih melakukan kontrol keliling paviliun, dapur, poliklinik dan lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. […]