Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menegaskan bahwa mengkritik kebijakan pemerintah dalam bentuk apapun sah-sah saja. Akan tetapi tak harus dengan melanggar etika dan moral.
Statemen Suparji menyusul adanya aksi salah satu selebgram yang mengenakan bikini di pinggir jalan demi memprotes PPKM. Ia menilai, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan nilai yang dianut di Indonesia.
Bahkan, ia menyebut langkah tersebut bisa dijerat pidana karena melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Sebab, hal itu bernuansa pornografi dan pornoaksi.
“Terlebih apa tindakan itu dilakukan di muka umum. Maka sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud,” kata Suparji dalam keterangan persnya.
Bila menilik pasal 36 UU No 44 Tahun 2008, yang bersangkutan terancam 10 gahun pidana penjara. Ada pun isi Pasal 36 berbunyi;
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ia mengapresiasi langkah cepat Polisi yang segera mengamankan selebgram tersebut. Suparji berharap, ada tindak lanjut atas kejadian itu agar tak terulang di kemudian hari.
“Memang setiap orang punya cara masing-masing dalam mengkritik, akan tetapi tidak boleh mengkritik secara sembarangan. Harus yang konstruktif dan argumentatif. Bukan dengan tindakan yang melanggar asusila,” pungkasnya.