KORANTANGERANG.COM – Rutan Kelas IIB Serang mengikuti Arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Secara Virtual terkait masa PPKM darurat dikota Serang melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Bertempat di Ruang Rapat Rutan Serang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Karutan Serang, Aliandra Harahap Pejabat Struktural dan Staf Rutan Serang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib membahas beberapa hal yang perlu di perhatikan pada masa PPKM Darurat, Serta Permenkumham No.24 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Kakanwil juga menghimbau kepada seluruh UPT baik pemasyarakatan dan Imigrasi untuk mematuhi arahan pimpinan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
“Kepala UPT Pemasyarakatan untuk dapat mengatur komposisi pegawai, seluruh pegawai diatur dengan baik, fokus kepada pengamanan, dan jangan sampai ada potensi penularan dari pegawai kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Kakanwil. (Dede).



