Dalam rangka melaksanakan proses pengendalian arsip yang efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip, telah dilaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (27/05).
Pemusnahan arsip ini disaksikan langsung oleh Kepala Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Keimigrasian Banten yang diwakili Ida Ayu P, dan Arsiparis Biro Umum Kemenkumham RI, Dewi Haryati dan Denny Murdiyanti.
Dalam sambutannya Andi menyampaikan bahwa Ruang penyimpanan arsip harus bersifat dinamis artinya arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan sudah lewat masa retensi dapat dimusnahkan sehingga ruang penyimpanan arsip yang tentunya terbatas dapat digunakan kembali untuk menyimpan arsip yang baru yang masih aktif dan memiliki nilai guna.
“Penyusutan arsip merupakan salah satu tahapan dalam manajeman Kearsipan yang berperan dalam mengontrol tingkat akumulasi arsip. Pelaksanaan penyusutan arsip baik pemindahan, pemusnahan serta penyerahan merupakan suatu kegiatan yang tidak mudah untuk dilaksanakan,” kata Andi
Pemusnahan arsip merupakan tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna. Penghancuran arsip perlu dillakukan secara keseluruhan sehingga isi informasi ataupun bentuk fisiknya tidak dapat dikenali lagi. Metode pemusnahan arsip meliputi metode pencacahan, pembakaran, pemusnahan kimiawi, dan pembuburan.
Sebanyak 92.218 berkas arsip fisik substantif yang terdiri dari berkas permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor) berupa berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2018 sebanyak 83.307 berkas, Permohonan Izin Tinggal (ITAS) WNA tahun 2015 sebanyak 8.911 berkas. Hal ini sesuai dengan surat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN. 00.03/75/2021 tanggal 21 April 2021. (Dede).



