Ini Barang Terlarang Yang Disita Petugas Lapas Serang di Blok Hunian WBP


Dalam rangka menindak lanjuti perintah Pimpinan Ditjenpas maupun Kemenkumham RI Dalam upaya mendeteksi dini gangguan kamtib serta Komitmen P4GN, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kembali melakukan Sidak di Blok Hunian Warga Binaan. Kamis (18/03/2021).

Sebelumnya pada Senin Malam (15/03/2021), Lapas Kelas IIA Serang telah Menggelar Sidak Gabungan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham Banten, Kepolisian, TNI serta BNNP Banten.

Kali ini, sebanyak 10 Petugas Lapas Serang melakukan sidak di Blok B4 dan B6. Sidak tersebut dipimpin langsung Kepala KPLP Lapas Serang Raja.

Dalam paparannya, Raja menuturkan bahwa kegiatan Sidak di Blok Hunian Napi merupakan kegiatan yang Rutin dilakukan.

“Jadi bukan hanya sekali dua kali, tapi secara insidentil, artinya bisa sewaktu-waktu,” kata Raja.

Raja menambahkan bahwa dalam sidak kali ini, petugas berhasil mengamankan barang-barang terlarang yang berada di Kamar Hunian WBP.

“Rata-rata barang yang kita dapatkan itu barang elektronik, seperti Handphone, Casan, Korek Gas, maupun barang terlarang lainnya,” tambahnya.

Disisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan deteksi dini Gangguan Kamtib.

“Saya selalu melakukan pendekatan persuasif kepada para warga binaan maupun para petugas agar jangan sekali-kali mencoba ataupun memiliki niat untuk membuat kekacauan serta melanggar aturan yang ada,” tegas Kalapas. (Dede).


Next Post

Disiplin Masker, Koramil 12/Rajeg Dan 3 Pilar, Bagikan Masker Di Depan Posko PPKM Mikro

Kam Mar 18 , 2021
Tangerang – Operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Mikro di Wilayah teritorial Koramil 12/Rajeg terus dilaksanakan guna […]