Tangerang – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah, bersama tiga pilar Koramil 09/Mauk melakukan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Desa Kedaung Dalem Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Senin (15/02/2021).
Dalam kegiatan PPKM berbasis mikro tersebut di pimpin langsung oleh Pemerintah Desa, Kades Kedaung Dalem Jaenudin, Babinsa Desa Kedaung Koramil 09/Mauk Sertu Bandi, Binamas Bripka Fahrudin, Satpol PP Basri dan perangkat Desa Kedaung Dalem.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono menjelaskan, PPKM berbasis mikro tersebut upaya dalam melakukan penekanan dalam penegakan Protokol Kesehatan di lingkungan.
“Warga yang masuk ke Desa Ke Kedaung dalam di cek suhu dengan termo gun dan warga yang tidak memakai masker di berikan masker dan diberikan imbauan agar tetap menjalankan Prokes,” ujarnya.
Dijelaskan, warga yang di cek suhu tubuhnya melebihi dari 37 Drajat maka di anjurkan untuk melakukan swab antigen ke Puskesmas.
“Untuk melengkapi PPKM Mikro desa Kedaung Dalam di lengkapi juga dengan posko PPKM Mikro yang diketuai langsung oleh Kades dan Babinsa, Binamas, perangkat Desa dan Satpol PP, untuk Desa Kedaung Dalam termasuk zona hijau,” tutupnya.(*).