Bandara – Bermula saat menerima informasi laporan dari masyarakat yang pernah ditawari uang Dolar Amerika Serikat (AS) dengan harga tukar Kurs yang berbeda dan jauh dari standar, berbekal dari informasi tersebut team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat Reskrim A Alexander, dihadapan para awak media saat menggelar Konferensi Pers di Taman Integritas Polres Ta Bandara Soetta, pada Kamis (28/01/2021) siang.
“Kronologisnya, kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Polresta Bandara Soetta dari Satreskrim tentang akan adanya peredaran uang Dollar AS palsu,” ungkap Kapolresta Bandara Seotta,
Lanjut Kapolres, dari informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan, dan berdasarkan penyelidikan informasi yang didapat, akhirnya tim Satreskrim Bandara Soetta berhasil menangkap tiga orang pelaku dalam waktu yang berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan sejak Desember 2020 dan terungkap pada tanggal 2, 5, 7 Januari 2021.
“Tiga pelaku berhasil ditangkap dengan perannya masing-masing yaitu kasus uang palsu dalam bentuk AS Dollar. Dan dari masing-masing tersangka yang diungkap, yaitu tersangka berinisial R ditangkap pada 2 Januari, dan yang bersangkutan R dalam kasus ini mendapatkan sebanyak 10 Lakh (gepok) dan dollar yang di Lakh/gepok ini 1 gepok-nya berjumlah 100 lembar dengan nilai pecahan 100 dollar AS dan kalau dikalikan dengan kurs rupiah senilai 1, 4 milliar rupiah,” terangnya.
Ditambahkan, kemudian yang bersangkutan R memberikan uang dalam bentuk dollar sejumlah 10 gepuk kepada A untuk disempurnakan dijadikan dalam bentuk rupiah atau diedarkan dan kemudian dari A diberikan 6 gepuk untuk tersangka T untuk diedarkan.
Sehingga kata Kapolres Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, berdasarkan hasil penyidik berhasil dikumpulkan sebanyak 100 ribu Dollar AS yang berhasil diungkap agar tidak beredar uang palsu Dollar AS tersebut.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 244, 245, 250 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Dan untuk proses lebih lanjut, kami sudah berkoordinasi dengan laboratorium forensik Mabes Polri dan kedutaan Amerika Serikat dan untuk selanjutnya kami akan memproses kasus ini sampai ke kejaksaan untuk di sidangkan ke pengadilan.” pungkas Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.(zher).