Tangerang – Salah Seorang General Manager PT Eversatar Auto bernama Imade Kari telah mengadukan nasibnya ke Dinas tenaga kerja Kota Tangerang. Pasalnya, Imade yang sudah 10 tahun bekerja di perusahaan yang berlokasi di Jalan Pembangunan III no 18 Batu Sari Kecamatan Batu Ceper tersebut merasa telah diperlakukan tak adil oleh pihak Perusahaan .
Tak hanya itu, Imade juga memohon perlindungan hukum ke Polres Metro Tangerang Kota agar Direktur perusahaan tersebut dapat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk mengklarifikasi terkait pemotongan gaji miliknya sejak Desember 2019 hingga November 2020 tanpa persetujuan dirinya, bahkan sejak 2018 lalu jika Imade tak masuk kerja atau terlambat masuk, dilakukan pemotongan upahnya secara sepihak tanpa ketentuan hari kerja secara proposional. Hal tersebut diungkapkan oleh Endang Wijaya SH Kuasa Hukum Imade Kari dari Kantor Advokad Walim SH .
“Klien saya ini sudah sepuluh tahun bekerja di PT Everstar, sejak tahun 2010 sebagai General Manager,”ujar Endang memulai keteranganya saat ditemui disebuah Cafe di wilayah Kota Tangerang.
Dalam wawancara Endang membeberkan tentang tindakan managemen perusahaan yang dinilai selalu mencari cari kesalahan Kliennya dengan menonjobkan Kliennya hingga memindahkan posisi Kliennya di dalam perusahaan.
“Pihak managemen perusahaan selalu mencari kesalahan klien kami,vhingga sempat dinonjobkan,bahkan posisinya sekarang ditempatkan di Pos Sekuriti,”tuturnya.
Endang menuturkan bahwa gaji kliennya.juga dipotong sepihak tanpa persetujuan, hal itulah yang membuat klien kami meradang dan melaporkan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang.
“Klien kami telah melaporkan ke Dinas Tenaga kerja terkait pemotongan gajinya tapi hingga kini belum ada tindak lanjut pihak perusahaan untuk dibayarkan,”sambungnya.
“Intinya Klien kami dibuat tidak nyaman agar keluar dari perusahaan dan perusahaan memberikan pesangon kepada klien kami sangat jauh dari ketentuan pemerintah alias semaunya sendiri,”cetusnya.
Selaku kuasa hukum Endang juga telah melayangkan surat memohon perlindungan hukum terhadap kliennya yang ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang kota dengan tembusan Menaker, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III (Bidang Hukum dan HAM) serta Walikota Tangerang.
“Masalah ini tak hanya berhenti di Dinas Tenaga kerja saja,Kami selaku kuasa hukum Imade, kari telah membuat permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memanggil Direktur PT Everstar guna klarifikasi demi terwujudnya keadilan,”tuturnya
Saat berita ini diturunkan Pihak Managemen dan juga Direktur PT Everstar belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.(Riza)