Berlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru Anggota Koramil 09/Mauk Masuk Pasar Tradisional Mauk


Kabupaten Tangerang – Setiap penjual dan pembeli di pasar Mauk wajib mematuhi Protokol Kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan mengikuti jarak satu meter sampai dua meter mengikuti garis yang telah dibuat oleh Pemerintah,

Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, Sabtu (19/12/2020) menyampaikan, untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru Anggota Koramil 09/Mauk melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di Pasar tradisional Mauk.

Himbauan di lakukan anggota Koramil 09/Mauk dalam rangka menerapkan kebiasaan baru memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang wilayah Kodim 0510/Trs,” ujarnya.

Menurutnya, PDMPK di pasar tradisional di wilayah Mauk Kabupaten Tangerang, langsung menuju kedalam pasar menemui para pedagang dan pengunjung pasar, agar tetap memakai masker.

“Imbauan tersebut untuk para pedagang dan pengunjung pasar wajib menggunakan masker dan cuci tangan di pintu masuk pasar, dan tetap untuk menjaga jarak minimal 1 meter sampai 2 meter.

Untuk mendeteksi dini para pengunjung dan pedagang personil Koramil 09/Mauk juga cek suhu tubuh menggunakan termometer gun sebelum masuk area pasar. (*).


Next Post

Provinsi Banten Raih Anugerah Ptovinsi Terinovatif Pada Inovative Government Award (IGA) 2020 Kemendagri

Sab Des 19 , 2020
KORANTANGERANG.COM – Provinsi Banten meraih anugerah Terinovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020 yang digelar Kementerian Dalam Negeri […]