Operasi Yustisi Koramil 09/Mauk di Tugu Mauk Jaring 4 Warga Tidak Pakai Masker


Kabupaten Tangerang – Upaya pengendalian penularan Covid 19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar, melakukan operasi yustisi di perempatan tugu Mauk Otista Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang berhasil menjaring 4 warga yang tidak memakai masker, Jumat (04/12/2020).

Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, menyampaikan, 4 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.

“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups,” ujarnya.

Sanksi tersebut adalah peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.

“Operasi yustisi atau PDMPK hari ini yang terjaring Rajia masker 4 orang. Alhamdulillah kesadaran warga dalam melakukan protokol kesehatan meningkat,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan, Iptu H Edi Wahyudi Wakapolsek Mauk, Sertu Saefulloh Babinsa Koramil 09/Mauk, Bagio Staf Kecamatan Mauk dan Juju Satpol PP Kecamatan Mauk. anggota Polsek Mauk, Iptu Agus Kanit Patroli Polsek Mauk, Serka Rasan Babinsa Koramil 09/Mauk, Sukanta Satpol PP Kecamatan Mauk.(*).


Next Post

10 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Masuk Zona Hijau

Jum Des 4 , 2020
Tangerang – Saat ini 10 kecamatan dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang sudah memasuki zona hijau penyebaran COVID-19. […]